Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak Departemen Keuangan (Depkeu) mengoperasikan mobil pajak keliling yang akan melaksanakan sejumlah fungsi seperti penyuluhan perpajakan dan pelayanan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). "Ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Pajak memperluas jaringan pelayanan pajak sehingga ini merupakan bagian yang tidak kalah penting dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam perpajakan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat. Darmin mengatakan hal itu usai menyerahkan kunci mobil pajak keliling kepada para Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak di wilayah DKI Jakarta di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Ia menyebutkan, pada tahap awal pengoperasian mobil keliling pajak hanya di Jawa dan Bali dan masih di tingkat Kantor Wilayah atau belum dioperasikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Pengoperasian di luar Jawa dan Bali kemungkinan baru dapat dilaksanakan pada pertengahan tahun 2008. "Pengoperasian masih berada di Kanwil dengan maksud untuk memantapkan standar pelayanan minimum sarana itu sehingga nantinya tidak ada perbedaan pelayanan antar wilayah maupun KPP," katanya. Mobil pajak keliling dilengkapi dengan sejumlah sarana seperti notebook/laptop, printer, mesin fotokopi, booklet, dan sarana lainnya. "Adanya notebook/laptop yang terhubung secara `online` dengan kantor-kantor pajak, memungkinkan adanya pelayanan pendaftaran NPWP. Dalam waktu sekitar 10 menit, pendaftar sudah akan mendapatkan NPWP setelah melengkapi sejumlah syarat terutama adanya kartu tanda penduduk," kata Darmin menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007