Cianjur (ANTARA) - Aliansi Pemuda Cianjur (APC), Jawa Barat, akan melaporkan KPU Kabupaten Cianjur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bawaslu Provinsi Jabar terkait dengan ketidakterbukaan informasi publik.
Ketua APC Galih Widyaswara di Cianjur Rabu, mengatakan bahwa pihaknya mewakili seorang calon anggota legislatif meminta salinan dokumen C1 dari KPU Kabupaten Cianjur. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan.
"Sidang pleno rekapitulasi suara sudah selesai sehingga dokumen tersebut menjadi dokumen publik yang bisa diminta sebagai bahan evaluasi pihaknya dan tim pemenangan," katanya.
Bahkan, pihaknya mengirimkan surat tertulis ke KPU untuk meminta dokumen tersebut dengan tujuan sebagai bahan evaluasi dan sebagai bahan penyelaras dalam pengisian dokumen tim.
"Kami sudah berkoordinasi dengan anggota KPU yang lain, termasuk dengan sekretaris KPU. Mereka sudah mempersilakan dengan bersurat secara resmi. Informasi yang kami dapat bisa diambil Selasa (21/5)," katanya.
Namun, hingga Selasa siang sebelum waktu yang ditetapkan pihak KPU melakukan rapat terbatas dan menetapkan jika dokumen salinan C1 tersebut tidak dapat diminta dengan alasan sudah ada di masing-masing saksi dan parpol.
"Tidak semua calon memiliki saksi di TPS atau di PPK sehingga wajar kalau kami memintanya. Namun, dengan alasan yang tidak jelas, KPU melayangkan surat keberatan," katanya.
Ia menilai tidak ada keterbukaan informasi publik yang diberikan KPU sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Provinsi Jabar dan DKPP.
"Kami akan membawa sejumlah bukti, termasuk surat balasan dari KPU Kabupaten Cianjur, terkait dengan permohonan kami untuk mendapatkan data hasil pemilu," katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur Hilman Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah menanggapi surat permohonan dari caleg dan APC untuk mendapatkan salinan C1 dapat langsung diminta di kantor parpol masing-masing.
"Silakan menunggu KPU Kabupaten Cianjur memasukkan data tersebut ke website resmi KPU RI. Kalau mereka ingin melaporkan, silakan karena kami sudah menjawab apa yang dibutuhkan," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019