Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Ustadz Ansuri Idruz Sambo sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Pemeriksaan seharusnya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 14.30 WIB, Ustadz Sambo belum terlihat di Direskrimum Polda Metro Jaya.
Polisi sebelumnya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Ustadz Sambo. Surat pemanggilan tersebut teregister dengan nomor S.Pgl/3373/V/2019/Ditreskrimum.
Ustadz Sambo diminta datang sebagai saksi terkait pelanggaran Pasal 107 KUHP atau Pasal 110 Junto Pasal 87 KUHP, Pasal Pasal 14 dan Pasal 15 Nomor 01 Tahun 1946, dalam perkara dugaan tidak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat.
Sesuai surat panggilan, dugaan tidak pidana itu terjadi pada 17 April 2019 di kediaman capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Ustadz Sambo dipanggil terkait laporan yang dibuat oleh Dr Suryanto.
Baca juga: Amien Rais akan dipanggil kembali pada Jumat (24/5)
Baca juga: Polisi: SPDP Prabowo ditarik karena belum saatnya
Baca juga: Permadi dicecar 50 pertanyaan sebagai saksi Eggi Sudjana
Pewarta: Sri Muryono dan Yogi Rachman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019