Mukomuko (ANTARA) -
“Penambahan kuota haji bagi daerah ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi," kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Ali Muda dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu.
Kuota haji bagi Kabupaten Mukomuko dari Kementerian Agama provinsi setempat sejak beberapa tahun terakhir sampai sekarang sebanyak 178 porsi. Kini bertambah menjadi 211 porsi.
Ia mengatakan, tahun ini mendapatkan penambahan kuota haji dari pemerintah provinsi setempat sebanyak 33 porsi untuk sebanyak 17 lanjut usia (Lansia) dan 16 daftar cadangan.
“Tambahan kuota haji bagi daerah ini dari provinsi tersebut sebanyak 33 porsi per tahun tersebut bersifat tetap mulai dari tahun ini hingga tahun berikutnya,” ujarnya pula.
Namun, katanya, institusinya sampai sekarang belum menerima daftar penambahan kuota haji atau nama lansia dan daftar cadangan atau “waiting list” dari Kementerian Agama RI.
Selanjutnya sebanyak 33 orang tambahan kuota haji tahun 2019 diwajibkan untuk membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) terhitung mulai dari tanggal 22 Mei – 29 Mei 2019.
Sedangkan sebanyak 178 calon haji asal daerah ini telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji baik pada tahap pertama maupun tahap kedua.
Ia mengatakan, penambahan kuota haji bagi daerah ini dari pemerintah provinsi secara otomatis bisa mempercepat waktu bagi warga masyarakat setempat yang telah masuk dalam “waiting list” atau daftar tunggu berangkat ke Tanah Suci Mekah.
“Kemungkinan ada percepatan satu hingga dua tahun bagi warga setempat berangkat ke Tanah Suci Mekah,” ujarnya pula.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2019