Pembatasan tersebut, lanjut Rudiantara, sesuai dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sekaligus mencegah beredarnya konten ujaran kebencian, dan hoaks.
“Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik) intinya ada dua. Pertama, meningkatkan literasi kemampuan, kapasitas, kapabilitas, masyarakat akan digital. Kedua, manajemen dari konten termasuk melakukan pembatasan,” kata Rudiantara kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Pembatasan tersebut dilakukan terhadap beberapa media sosial, khususnya yang berkaitan dengan proses unggah-unduh konten yang bisa memicu suasana keruh pada Rabu.
Baca juga: 1.600 konten radikalisme ditutup selama 2019
“Fitur dalam media sosial dan messaging system yang viralnya cepat, yang secara emosional itu bisa langsung pada diri kita, yaitu foto dan video,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA sejak pukul 13.00 WIB, media sosial Instagram yang populer dengan konten foto dan video sulit diakses. Layanan berbagi pesan Whatsapp juga mengalami keterlambatan, khususnya untuk mengirim gambar, bahkan tidak dapat diakses.
Warganet juga menyatakan kesulitan mengakses platform Facebook.
Facebook belum memberikan pernyataan resmi mengenai kendala di platform pesan dan jejaring sosial milik mereka yang terjadi di Indonesia.
Baca juga: Wiranto akan "take down" medsos sebar ujaran kebencian
Pewarta: Suwanti
Editor: Imam Santoso
Copyright © ANTARA 2019