Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi 5.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) setempat dalam rangka hari raya Idul Fitri 1440 hijriah.

"Kami sudah mengalokasikan anggaran untuk pemberian THR bagi 5000 lebih pegawai di lingkup pemerintah Kota Kupang. Proses pembayaran THR sedang dalam proses pencarian," kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jefri Pelt kepada Antara di Kupang, Rabu.

Ia mengatakan, dana tunjangan hari raya sebesar Rp22 miliar itu dialokasikan dari dana APBD II Kota Kupang tahun 2019.

Menurut Jefri, proses pembayaran THR sudah dilakukan sejak Senin (20/5) setelah meminta kepada seluruh bendahara keuangan di semua instansi lingkup pemerintah Kota Kupang untuk mengambil daftar gaji untuk kepentingan pengajuan pembayaran THR.

Dia mengatakan, tunjangan hari raya yang diberikan kepada para pegawai di Kota Kupang itu sebesar satu kali gaji dan tunjangan jabatan yang selama ini diterima para PNS.

Menurut dia, penerima dana THR tahun 2019 merupakan para pegawai negeri sipil yang telah diakomodir dalam APBD II Kota Kupang.

"Hanya pegawai yang ada dalam daftar APBD saja yang diberikan dana THR dan gaji 13 tahun 2019," kata Jefri.

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang itu setiap tahun pemerintah Kota Kupang mengalokasikan dana dalam APBD II untuk pembayaran THR dan gaji 13 pegawai.

"Setiap tahun kami alokasikan dana untuk THR dalam APBD II, Ketika sudah ada petunjuk dari Kementerian Keuangan untuk pembayaran thr dan gaji 13 maka kami langsung proses pembayaran kepada para pegawai," kata Jefri.

Baca juga: Bone Bolango cairkan THR Rp15,5 miliar
Baca juga: Gorontalo cairkan Rp25,1 miliar untuk THR PNS


 

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019