Bandung (ANTARA News) - Terdakwa Rony Lasiroh (21) terancam hukuman 15 tahun penjara atas pembunuhan dan penganiayaan terhadap korban Nita Ariska alias Inka, seorang pemandu lagu di Paramount Karaoke, Jl. Sudirman Bandung yang diduga teman dekatnya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua, Yance Gombing SH, Kamis, dihadirkan dua orang saksi yakni Rinirifkoh alias Ira (19) teman kerja sekaligus tetangga sebelah kamar korban dan Alex Gunandar (33), sopir yang bertugas mengantar korban saat terakhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin Widihantono SH mengatakan, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Dalam kesaksiannya Rini mengatakan, terakhir kali dirinya bertemu dengan korban di Paramount Karaoke, 5 Juni 2007 saat gajian. Namun esoknya, pukul 06.00 WIB saat pulang kerja, saksi tidak melihat korban lagi, karena korban sebelumnya mengatakan kepada saksi akan pulang kampung ke Tasikmalaya, melongok anaknya yang mau ulang tahun. Ia mengatakan, tiga hari sebelum mayat korban ditemukan, saksi tidak mencium bau busuk. Namun menurut dia, yang berada di kostan lantai atas mengakui ada yang mencium bau busuk ,tapi tidak menduga bau dari mayat. Sedangkan saksi Alex mengemukakan bahwa sebelumnya saksi pernah beberapa kali melihat terdakwa menjemput salah satu "waiters" Paramount Karaoke, yaitu Vika. Menurut JPU, pada hari Rabu 6 Juni 2007 terdakwa mendatangi rumah kost korban di Gg. Parta no 441 Kelurahan Sukabungah Sukajadi sekitar pukul 03.00 dinihari, untuk menebus handphone yang digadaikannya, namun karena korban belum pulang bekerja maka ia menunggunya. Setelah korban datang, terdakwa mengemukakan niatnya untuk menebus "handphone" miliknya namun korban menolaknya, sehingga terjadi adu mulut. Aksi adu mulut dilanjutkan dengan aksi pemukulan oleh terdakwa kepada korban dengan tangan dan juga penusukan dengan pisau hingga korban tewas di kamar tempat kostnya. Setelah itu, terdakwa melarikan diri, namun kurang dari satu bulan terdakwa ditangkap polisi di Madiun. Mayat korban ditemukan Minggu, 10 Juni 2007 oleh kerabat korban, Nanang (saksi tidak hadir) dalam keadaan membusuk. Sidang dilanjutkan Senin (07/01). (*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007