Jakarta (ANTARA News) - Pengacara Hutomo Mandala Putra (Tommy Suharto) pada Kamis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan, Badan Urusan Logistik (Bulog) telah merekayasa penggugat II, yakni Tommy Suharto, sehingga menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp10,2 triliun.
"Padahal, faktanya tergugat rekopensi (Bulog) menerima keuntungan bukan menderita kerugian," kata salah seorang tim pengacara Tommy Soeharto, Ali Abbas, dalam pembacaan gugatan balik terhadap Bulog terkait kasus tukar guling tanah dan gudang.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Haswandi SH, ia mengatakan bahkan ternyata kuasa dari tergugat telah melakukan ekspose besar-besaran atas gugatan tersebut di media cetak dan elektronik yang merugikan penggugat II.
Padahal, kata dia, dalam masalah tukar guling antara penggugat dengan tergugat I (Goro), nyata-nyata sudah selesai dan sesuai putusan Nomor 78 PK/Pid/2000 penggugat II telah direhabilitasi harkat dan martabat, serta nama baik.
Demikian pula adanya gugatan rekayasa yang diajukan tergugat I, telah menggunakan gugatan itu ke Pengadilan Guernsey sebagai alasan/dasar untuk berlanjutnya pembekuan dana perusahaan Garnet Investment Limited pada BNP Paribas (Suisse) di Guernsey.
"Bahwa dengan demikian telah dibuktikan itikad buruk, permufakatan jahat dan persengkokolan yang dilakukan tergugat I yang sangat merugikan penggugat II," katanya.
Oleh karena itu, penggugat menuntut pembayaran ganti rugi materiil sebesar Rp9,2 triliun sebagai gagalnya memperoleh pembiayaan atas proyek-proyek besar, yakni Oil & Gas, Apartment & Shopping Mall, Petrochemical, Asphalt Refinery, Bio Fertilizer, dan High Speed Diesel.
Selanjutnya, Tommy juga menunut kerugian imateriil, yakni berupa merosotnya reputasi, kredibilitas dan nama baik penggugat II, serta hilangnya kepercayaan mitra bisnis baik di dalam maupun di luar negeri yang sulit untuk dapat dinilai dengan uang.
"Namun, dalam perkara ini, penggugat rekopensi akan menentukan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun," katanya.
Penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan, berupa, tanah milik tergugat berupa bangunan gudang, kantor di Kelapa Gading, tanah di Jalan Gatot Subroto Nomor 49, Jakarta Selatan, dan sebidang tanah di Marunda.
"Penggugat juga meminta membayar uang paksa sebesar Rp1 miliar per hari setiap kali tergugat lalai memenuhi isi putusan," katanya.
Sementara itu, Haswandi selaku Hakim Ketua mengatakan, sidang berikutnya akan digelar pada satu pekan depan untuk mendengarkan keterangan dari tergugat II.
"Sidang berikutnya akan digelar pada 3 Januari 2008 mendatang," katanya. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007