Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berharap pemerintah bisa mengizinkan usaha teknologi finansial atau tekfin pendanaan bisa mendapatkan akses data kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) dalam rangka mencegah konsumen atau peminjam fiktif.
"Fintech atau teknologi finansial (tekfin) ini transformasi digital, yang harusnya memang diteruskan, diperluas, diperdalam, dan perlu terobosan-terobosan seperti misalnya bagaimana fintech bisa mengakses ke data dukcapil," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa wacana untuk mendapatkan dukungan akses ke data dukcapil tersebut telah dibahas selama dua tahun, dan AFPI sendiri berharap hal tersebut bisa segera terwujud.
"Ini telah dibicarakan mungkin sudah dua tahun. Perlu langkah dari pemerintahan baru untuk mengambil tindakan bahwa hal tersebut bisa disegerakan," katanya.
Kuseryansyah juga menambahkan bahwa proses identifikasi konsumen atau "know your customer" oleh fintech pendanaan dilakukan secara jarak jauh.
Hal ini tentunya dapat menimbulkan sejumlah risiko, seperti adanya datanya palsu, konsumen atau peminjamnya fiktif yang dapat membuat proses identifikasi konsumen tersebut tidak akan berjalan.
"Tapi kalau dengan adanya dukungan berupa izin untuk mengakses terhadap data dukcapil, maka tidak ada lagi yang namanya cerita konsumen atau peminjam fiktif," ujar Ketua Harian AFPI tersebut.
Selain mencegah munculnya konsumen fiktif, menurut Kuseryansyah, dukungan akses data dukcapil kepada fintech juga bisa membuat pertumbuhan fintech di Indonesia akan sangat luar biasa.
"Kalau ini terjadi akses dari fintech digital platform terhadap data kependudukan itu bersifat application programming interface (API) yang terbuka atau open, maka revolusi dari fintech pendanaan bisa terjadi di Indonesia," katanya.
AFPI memperkirakan potensi pertumbuhan penyaluran pinjaman online dua kali lipat yakni Rp44 triliun pada akhir tahun ini. Sedangkan total akumulasi penyaluran dana pinjaman online pada tahun 2018 mencapai Rp22 triliun.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019 penyaluran pinjaman fintech lending senilai Rp25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah yang bergerak di bidang produktif, multiguna-konsumtif, dan syariah.
Dari sisi kreditur, sudah ada sekitar 267 ribu entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari lima juta masyarakat dengan lebih dari 17 transaksi.
Baca juga: Fintech pendanaan ingin bentuk working group untuk perizinan ke OJK
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019