"Kami mengakui kemenangan Pak Jokowi, Pemilu Legislatif dan DPD RI, kami mengakui hasil KPU. Saya kan selain ketum partai adalah Ketua MPR, mengerti konstitusi kita," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, terkait Pilpres, PAN mengakui hasil rekapitulasi KPU, dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi memiliki hak untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua MPR RI itu, MK merupakan lembaga resmi yang menilai apakah dalam proses Pemilu 2019 ditemukan adanya kecurangan atau tidak.
"BPN bisa menyampaikan, jadi kita masuk ke institusi resmi sehingga masing-masing bisa menyajikan data dan itu sesuai koridor konstitusi," ujarnya.
Untuk Pileg, menurut dia, PAN akan menggugat hasil rekapitulasi di lima daerah pemilihan (dapil) antara lain Jawa Tengah dan Sulawesi Utara
Dia mengatakan, PAN keberatan dengan suara di lima daerah pemilihan yang dirasa merugikan partainya.
"Kita ada menggugat lima dapil, ada Sulut, Jateng, dan beberapa dapil, yang akan kita bawa ke MK. Kita tanda tangan dengan catatan lima dapil gugat ke MK," kata Zulkifli.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan umum RI menetapkan perolehan suara Pemilu 2019 hasil rekapitulasi tingkat nasional secara keseluruhan, di Gedung KPU RI, pada Selasa (21/5) dini hari.
Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting menyebutkan perolehan suara Pilpres 2019 dari 34 provinsi dan 130 PPLN, yakni pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Jumlah pemilih nasional dalam Pilpres 2019 sebanyak 199.987.870 pemilih. Sementara jumlah suara sah Pilpres sebanyak 154.257.601 suara.
Sementara itu, hasil final juga mencatat sembilan partai politik lolos ke Parlemen di Senayan, setelah memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019