Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR), Ade Daud Nasution, mengatakan bahwa adalah hak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jika ingin menempatkan Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), seperti wacana yang beredar akhir-akhir ini.
"Itu hak Presiden mau membicarakan masalah Ketua MK atau masalah Ceng Ho," kata Ade Daud, seusai acara refleksi akhir tahun yang diselenggarakan KAMMI di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono oleh banyak kalangan disebut-sebut berencana memberikan tugas tertentu kepada mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Yusril Ihza Mahendra, antara lain secara pribadi sebagai analis hukum.
Yusril, seusai pertemuan di kediaman Presiden Yudhoyono di Puri Cikeas itu, sempat mengemukakan kepada pers bahwa dia ditawari menjadi analis hukum bagi Presiden, selain dirinya melaporkan aktivitas selaku pemeran utama film Laksamana Cheng Ho.
Kabar yang beredar juga menyebutkan bahwa Yusril akan ditempatkan sebagai Ketua MK menggantikan Jimly Asshiddiqie mulai 2008.
Namun, Jimly Asshiddiqe sempat menyatakan, agar calon hakim konstitusi sebaiknya tidak memiliki kedekatan atau menjadi anggota partai politik tertentu. Yusril adalah pendiri Partai Bulan Bintang (PBB).
Seorang hakim konstitusi harus bersikap netral dan lepas dari hubungan dengan partai tertentu karena harus mengadili sengketa hasil pemilu yang dapat diajukan oleh suatu parpol ke MK.
Jimly hanya mengatakan, seorang hakim konstitusi sebaiknya memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU No 23 Tahun 2004 tentang MK.
Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung (MA), lanjut dia, hanya boleh menunjuk masing-masing tiga calon hakim konstitusi, sedangkan posisi Ketua dan Wakil Ketua MK ditentukan sendiri oleh sembilan hakim konstitusi yang terpilih.
Pada 2008, ada sembilan hakim konstitusi secara serempak memasuki masa pensiun. Achmad Roestandi (berasal dari DPR) pensiun pada 1 Maret 2008, Laica Marzuki dan Soedarsono (berasal dari MA) masing-masing memasuki pensiun pada 5 Mei 2008 dan 1 Juni 2008. Sedangkan, enam orang lainnya, termasuk Jimly, pensiun pada 15 Agustus 2008.
Sembilan hakim konstitusi yang menjabat saat ini tidak ada yang berasal dari parpol. Achmad Roestandi pernah menjabat anggota DPR, namun dari Fraksi TNI/Polri, sedangkan I Dewa Gede Palguna anggota MPR dari Fraksi Utusan Daerah. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007