Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Venny Prihandini menuntut dua oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung M Andri Wirawan dan Riyan Thoma dengan kurungan penjara selama 15 bulan penjara dalam kasus pemakaian narkoba berupa sabu-sabu.
"Menuntut kedua terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun tiga bulan," kata JPU dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Kedua PNS yang bekerja di bidang komunikasi dan informasi (Kominfo) Kota Bandarlampung itu terbukti bersalah dan dikenakan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengar putusan itu, kedua terdakwa yang merupakan warga Jalan Dr Setia Budi, Kelurahan Sukarame II, Kecamatan Telukbetung Selatan, dan warga Pesay Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung itu mengajukan pembelaan secara lisan kepada ketua majelis hakim Syamsudin.
Pembelaan pertama dibacakan oleh terdakwa Riyan. Dia mengatakan dirinya sangat menyesal atas perbuatan yang telah dilakukan.
"Saya menyesal dan saya meminta keringanan. Saya punya keluarga dan anak yang masih kecil," katanya pula.
Selain itu, terdakwa Andri juga memohon maaf di hadapan hakim Mansyur atas perbuatannya. Dia mengatakan bahwa dirinya telah mempunyai tiga orang anak.
"Saya mohon maaf, saya menyesal atas kesalahan saya. untuk itu saya minta keringanan hukuman. Saya memiliki tiga anak," kata dia lagi.
Perbuatan terdakwa berawal ketika keduanya sedang makan bersama-sama. Tidak lama itu, terdakwa Riyan dihubungi oleh Yasin (DPO) meminta Riyan untuk datang ke rumahnya.
"Selanjutnya kedua terdakwa pergi menuju rumah Yasin dengan menggunakan kendaraan sewaan. Setibanya di rumah Yasin mereka membicarakan perihal penjualan mobil milik terdakwa Riyan," kata jaksa Venny seperti dalam dakwaannya.
Tidak lama kemudian terdakwa Yasin mengajak kedua terdakwa untuk mengisap sabu-sabu. Terdakwa Yasin membawa bungkusan kantong plastik berisi seperangkat alat isap sabu-sabu dari dalam kamarnya.
"Hingga akhirnya mereka bertiga melakukan perbuatan tersebut di dalam kamar terdakwa Yasin," katanya lagi.
Saat sedang mengisap kemudian datang dua anggota kepolisian Polresta Bandarlampung. Anggota tersebut mengetahui perbuatan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar.
"Polisi menggeledah dan didapati barang bukti serbuk kristal yang dibungkus dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu berikut seperangkat alat isap sabu-sabu. Saat penangkapan terdakwa Yasin berhasil melarikan diri sementara kedua terdakwa dibawa ke kantor polisi," katanya lagi.
Pewarta: Budisantoso B & Damiri
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019