Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, meminta sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Selatan (Pilkada Sulsel) tetap diselesaikan melalui upaya hukum yang masih tersedia. Di Gedung MK, Jakarta, Rabu, Jimly mengatakan, jangan sampai sengketa Pilkada Sulsel dibawa menjadi konflik politik atau konflik sosial. "Jalan yang paling baik, selesaikan dengan upaya hukum yang masih tersedia di MA, yaitu melalui Peninjauan Kembali," ujarnya. Apabila sengketa pilkada itu diselesaikan dengan cara di luar koridor hukum, ia menilai, maka dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk untuk pilkada di daerah lain maupun awal preseden yang buruk untuk Pemilu 2009. MK, lanjut Jimly, tidak dapat ikut campur dalam sengketa Pilkada Sulsel karena tidak memiliki kewenangan untuk menangani sengketa hasil pilkada. Jika kasus itu dirumuskan dalam bentuk Sengketa Kewenangan antara lembaga negara, kata dia, maka MK juga tidak bisa menangani karena putusan MA tidak bisa menjadi obyek sengketa antar-lembaga negara. Pada 19 Desember 2007, MA memutuskan, agar dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten di Sulsel, yakni Gowa, Tana Toraja, Bantaeng serta Bone, dengan alasan terjadi kecurangan. Putusan itu langsung disambut dengan kontroversi dan unjuk rasa yang silih berganti di Sulsel. KPUD Sulsel telah menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan MA itu dan menolak untuk mengadakan pilkada ulang. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007