Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar yang biasa disapa Cak Imin mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo karena sudah diumumkan sebagai pemenang pemilihan presiden (pilpres) 2019 oleh KPU.
"Kita datang khusus memberi ucapan selamat kepada Pak Jokowo yang alhamdulillah keputusan tadi pagi KPU telah memenangkan pasangan 01 Pak Jokowi dan KH Ma'ruf Amin, tentu kebahagian buat warga PKB warga NU warga masyarakat bangsa atas kemenangan 01," kata Muhaimin di Istana Merdeka Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Ketum PDI-Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga sudah menyampaikan selamat kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka atas kemenangannya tersebut.
KPU RI pada Selasa (21/05) pukul 01.46 WIB menetapkan perolehan suara pilpres 2019 dari 34 Provinsi dan 130 PPLN yakni, pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf memeroleh 85.607.362 suara atau 55,50 persen, sementara pasangan 02 Prabowo-Sandiaga memeroleh 68.650.239 suara atau 44,50 persen.
Sedangkan perolehan suara PKB dalam pemilihan legislatif adalah 13.570.097 suara (9,69 persen).
Muhaimin mengaku terkait dengan kursi Ketua MPR, ia pun mengaku siap mendapatkan posisi tersebut.
"Saya cuman bilang saya siap (sebagai Ketua MPR), perintah saja lah. Mau jadi ketua (MPR), mau jadi menteri terserah," ungkap Muhaimin.
Namun bukan hanya PKB yang menginginkan kursi ketua MPR karena Golkar pun menginginkan jabatan tersebut.
"Ya tentu kan dulu ketua DPR dari nasionalis seperti Setya Novanto, Bambang Soesatyo, Ketua MPR dari agamis Zulkifli Hasan nah komposisi nasional jadi pertimbangan juga tapi kita lagi berembuklah nanti Golkar mengajukan siapa, PKB mengajukan siapa, yang lain mengajukan siapa nanti tentu akan kita bawa dalam rapat koalisi," jelas Muhaimin.
Sedangkan mengenai nama yang diajukan, Muhaimin belum menyampaikannya secara terbuka.
"Kita nanti akan menunggu Golkar siapa cocok-cocokkan," tambah Muhaimin.
Aturan pemilihan pimpinan MPR ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3.
Mekanisme pemilihan pimpinan diatur dalam UU MD3 pasal 427D. Dalam beleid ini, pimpinan DPR dijabat oleh perwakilan dari partai pemenang pemilihan legislatif, sedangkan posisi wakil diberikan kepada partai yang menempati posisi kedua hingga kelima dalam pileg.
Selanjutnya pada pasal 15 disusun mengenai pimpinan MPR yang terdiri dari satu ketua dan tujuh wakil. Pimpinan MPR dipilih dari dan oleh anggota MPR dalam satu
paket yang bersifat tetap.
Bakal calon pimpinan MPR berasal dari fraksi dan/atau kelompok anggota disampaikan di dalam sidang paripurna dengan tiap fraksi dan kelompok anggota dapat mengajukan 1 orang bakal calon pimpinan MPR.
Pimpinan MPR tersebut dipilih secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam rapat paripurna MPR yang terdiri atas 9 fraksi partai politik dan satu fraksi Kelompok DPD.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019