"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke penuntutan atau tahap dua untuk dua tersangka kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa.
Dua tersangka itu, yakni Kenneth Sutarja (KSU) seorang pengusaha PT Grand Kartech dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) berpofesi karyawan swasta. Keduanya merupakan pihak pemberi dalam kasus tersebut.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Febri.
Sampai saat ini, kata dia, penyidik telah memeriksa 33 saksi untuk dua tersangka itu dengan unsur Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, General Manager Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Assistant to President Director PT Grand Kartech Tbk, dan Manajer PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Selanjutnya, GM Rolling Mill PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, pegawai PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, pegawai PT Tjokro Bersaudara, dan pegawai PT Grand Kartech Tbk.
KPK juga telah menetapkan dua tersangka sebagai pihak penerima dalam kasus itu, yakni Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro (WNU) dan Alexander Muskitta (AMU) seorang wiraswasta.
Alexander Muskitta diduga menawarkan beberapa rekanan untuk melaksanakan pekerjaan kepada Wisnu Kuncoro, dan disetujui.
Pekerjaan yang dimaksud itu adalah perencanaan kebutuhan barang dan peralatan masing-masing bernilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar. Adapun pengadaan barang dan peralatan itu berupa kontainer dan boiler atau ketel uap.
Selanjutnya, Alexander Muskitta menyepakati "commitment fee" dengan rekanan yang disetujui untuk ditunjuk, yakni PT Grand Kartech (GK) dan Group Tjokro (GT) senilai 10 persen dari nilai kontrak.
Alexander Muskitta diduga bertindak mawakili dan atas nama Wisnu Kuncoro sebagai Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel.
Kemudian, Alexander Muskitta meminta Rp50 juta kepada Kenneth Sutarja dari PT Grand Kartech dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro dari PT Grand Kartech.
Pada 20 Maret 2019, Alexander Muskitta menerima cek Rp50 juta dari Kurniawan Eddy Tjokro kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Selanjutnya, Alexander Muskitta juga menerima uang 4 ribu dolar AS dan Rp45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari Kenneth Sutarja. Uang tersebut kemudian disetorkan ke rekening Alexander Muskitta.
Pada 22 Maret 2019, uang Rp20 juta diserahkan oleh Alexander Muskitta ke Wisnu Kuncoro di kedai kopi di daerah Bintaro.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019