Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Maulizar pada sidang perkara pidana pemilu, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa, dengan terdakwa Hasmudi bin Ilyas.
"Menuntut terdakwa Hasmudi bin Ilyas dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp2 juta," kata Maulizar.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Hasmudi bin Ilyas mencoblos pada Pemilu 2019 di TPS 06 Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Terdakwa mencoblos menggunakan formulir C6 atau surat pemberitahuan memilih atas nama Teuku Syamsuirda yang sudah meninggal dunia awal 2018.
JPU menyebutkan, formulir C6 tersebut didapat terdakwa dari temannya. Temannya tersebut menemukan kertas undangan memilih tersebut di jalanan sekitar Gampong Lamteumen Timur.
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Hasmudi bin Ilyas mengaku hanya mencoblos surat suara untuk pemilihan anggota DPR Aceh. Sedangkan calon yang dicoblosnya caleg atas nama Dedi Sumardi dari PAN.
"Yang saya coblos hanya caleg DPRA. Caleg tersebut bos tempat saya bekerja. Tapi, dia tidak menyuruh saya mencoblos menggunakan C6 orang lain. Saya mencoblos hanya ingin membantunya," kata terdakwa Hasmudi bin Ilyas.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, terdakwa Hasmudi bin Ilyas menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.
Majelis hakim diketuai Nendi Rusnendi dan didampingi dua hakim anggota, yakni Eti Astuti dan Muzakir melanjutkan sidang Rabu (22/5) dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019