Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas mengakui, penyidik reskrim saat ini sudah menetapkan dua anggota Panitia Pengawas (Panwas) Distrik Jayapura Selatan yakni IW dan VR sebagai tersangka kasus korupsi.
Penetapan keduanya dilakukan Selasa, setelah Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke Polres Jayapura Kota.
Pelimpahan itu dilakukan setelah kasus tersebut tidak bisa ditindaklanjuti oleh Gakkumdu karena tidak masuk dalam pidana pemilu, sehingga dilimpahkan dan ditangani Polres Jayapura Kota, kata AKBP Urbinas di Jayapura, Selasa.
Mantan Kapolres Jayapura itu mengatakan, IW yang berstatus ASN, dan VR ditangkap Minggu (19/5) di kawasan Abepura bersama barang bukti berupa uang sebesar Rp16.600.000..
Hasil pemeriksaan sementara terungkap uang tersebut berasal dari S yang merupakan salah satu calon anggota legistatif dan juga anggota DPRD Kota Jayapura.
Keduanya akan dikenakan pasal 12 (b) UU Tindak Pidana Korupsi, kata Urbinas yang didampingi sejumlah pejabat di lingkungan Mapolres Jayapura Kota seusai buka puasa bersama.
IW yang merupakan Ketua Panwas Distrik Jayapura Selatan dan VR, anggota panwas ditangkap tangan Minggu (19/5) malam.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019