Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri terhadap lima orang pada pihak Ditjen lmigrasi," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lima orang itu terdiri dari dua orang tersangka dari Ditjen Bea Cukai, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR) dan Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU) serta satu orang tersangka dari KKP, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS).
Selanjutnya, tersangka Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG) dan seorang saksi Steven Angga Prana, karyawan PT DRU.
"Mereka diarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 7 Mei 2019," ujar Saut.
KPK pada Selasa telah mengumumkan empat orang tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan KKP.
Pertama, pada dugaan korupsi pengadaan 16 unit Kapal Patroli Cepat pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2013-2015 ditetapkan tiga tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU) Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian negara dalam perkara ini adalah Rp117.736.941.127.
Atas perbuatannya, tiga tersangka itu disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kedua, pada dugaan korupsi pembangunan 4 unit kapal 60 meter untuk SKlPI pada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tahun Anggaran 2012-2016 ditetapkan dua tersangka, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aris Rustandi (ARS) dan Direktur Utama PT DRU Amir Gunawan (AMG).
Dugaan kerugian keuangan negara Rp61.540.127.782.
Atas perbuatannya, Aris dan Amir disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019