"Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih, yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon," kata dia di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan hasil pemilu yang dapat digugat ke Mahkamah Konstitusional adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih.
Masa pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusional (MK) adalah 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB .
Dia mengatakan bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK maka KPU dapat segera mengumumkan calon terpilih.
"KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata dia.
Jika ada gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK.
"Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yg bersifat final dan mengikat atau inkracht. Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata dia.
Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019