Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) segera menerbitkan kebijakan sewa beli ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang akan membeli rumah susun sederhana milik (Rusunami).
"Pola ini untuk memfasilitasi masyarakat yang mengalami kesulitan memenuhi kecukupan uang muka," kata Asisten Deputi Pola Pembiayaan Kemenpera, Tito Murbaintoro, di Jakarta, Selasa.
Tito berharap, kebijakan yang saat ini masih dalam pembahasan dengan Departemen Keuangan dapat dilaksanakan tahun 2008 sehingga dapat mendukung program pemerintah menyediakan Rusunami bagi masyarakat perkotaan.
Melalui pola ini masyarakat yang akan membeli Rusunami akan mendapat fasilitas menyewa terlebih dahulu untuk Rusunami yang diminati, sementara pemerintah menalangi dengan menggunakan dana Badan Layanan Umum (BLU).
"Jadi masyarakat yang akan membeli diberi keleluasaan untuk menyewa katakanlah sampai lima tahun. Setelah itu dilanjutkan melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rusun," ujarnya.
Sebelumnya terkait dengan kepemilikan Rusunami tersebut Kemenpera telah menerbitkan Permen No. 7 tahun 2007 mengenai pemberian subsidi kepada masyarakat yang akan membeli Rusunami.
Melalui kebijakan tersebut masyarakat dimungkinkan mendapat fasilitas subsidi uang muka dan selisih bunga sekaligus.
Besaran uang muka yang diberikan berkisar Rp5 juta sampai Rp7 juta tergantung golongan penghasilannya. Sedangkan untuk subsidi selisih bunga besarannya antara 10 sampai 12,5 persen dengan jangka waktu pemberian subsidi 4 sampai 8 tahun.
Kemenpera dalam tahun anggaran 2008 mengalokasikan anggaran subsidi Rp800 miliar yang merupakan subsidi untuk rumah sederhana bertingkat (Rusunami) maupun tidak bertingkat (rumah sederhana sehat).
Subsidi ini meningkat 160 persen dibandingkan tahun 2007 sebesar Rp300 miliar. Saat ini subsidi tersebut sudah habis sehingga sebagian akan dipinjam dari anggaran tahun 2008.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007