Beijing (ANTARA News) - Perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan China saat ini sedang dalam proses finalisasi, sehingga dalam waktu dekat diharapkan dapat ditandatangani oleh masing-masing pejabat dari kedua negara. "Saat ini perjanjian ekstradisi itu dalam proses finalisasi, sehingga dalam waktu dekat akan ditandatangani oleh kedua negara," kata Duta Besar RI untuk China, Sudrajat, di Beijing, Selasa. Menurut dia, perjanjian ekstradisi itu merupakan bentuk kerjasama dari aspek hukum antara kedua negara terkait dengan salah satu pilar Kerjasama Strategis yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Hu Jintao, pada April 2005. "Diharapkan sesegera mungkin perjanjian itu sudah bisa ditandatangani," kata Sudrajat. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kerjasama RI-China selama ini telah berkembang baik, tidak saja dari aspek ekonomi, tapi juga dari aspek politik dan keamanan. "Tahun ini saja kedua negara telah menandatangani kerjasama pertahanan oleh masing-masing Menteri Pertahanan dan akan mengambil langkah-langkah konkret ke depan," katanya. Pemerintah Indonesia dan Pemerintah China pada 7 November 2007 di Beijing sepakat melakukan kerjasama bidang pertahanan sebagai tindaklanjut dari Kerjasama Strategis. Penandatanganan kerjasama pertahanan kedua negara dilakukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan), Juwono Sudarsono, dengan Menhan China, Cao Gangchuan. Menurut Sudrajat, kedua menteri telah menandatangani kerjasama dalam berbagai bidang pertahanan, diantaranya kerjasama di bidang kelembagaan, kerjasama di bidang teknologi, serta bidang pendidikan dan latihan. "Kedua Menhan telah membuat payung kerjasama dan tentunya nanti akan ada tindak lanjut dengan pola dialog, pola seminar yang intinya kedua negara sepakat melaksanakan kegiatan bidang pertahanan," kata Dubes Sudrajat pula. Dalam kerjasama itu, kata dia, juga dimungkinkan adanya pembelian senjata yang masuk dalam kerjasama bidang teknologi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007