Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mendorong pembentukan peraturan tentang teknis pembagian dana bagi hasil atau DBH minyak bumi dan gas (migas).
Bupati Teluk Bintuni Petrus Kasihiuw di Manokwari, Senin, bersyukur Perda Khusus (Perdasus) DBH Migas sudah terbentuk di Papua Barat. Implementasi Perdasus tersebut tinggal menunggu registrasi Kementerian Dalam Negeri.
"Kami akan terus mendorong agar produk hukum sebagai turunan dari Perdasus DBH migas ini segera terbentuk sehingga masyarakat adat bisa segera menikmati," katanya.
Sesuai Perdasus yang ditetapkan DPR Papua Batat pada Maret 2019, 100 persen dari 55 persen dana bagi hasil yang diberikan perusahaan migas 40 persen di antaranya akan diberikan kepada daerah penghasil, 30 persen untuk provinsi dan 30 persen sisanya untuk kabupaten/kota nonpenghasil.
Dari 40 persen yang diterima Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil, lanjut Kasihiuw, 20 persen di antaranya akan diberikan kepada masyarakat adat.
Dari 20 tersebut, 10 persen diantaranya akan untuk pemberdayaan dan 10 persen sisanya untuk pasca operasi yang semula disebut dana abadi.
"Yang 10 persen untuk pemberdayaan itu akan diterima dan dikelola langsung oleh masyarakat adat tidak lagi melalui pemerintah daerah," ujarnya.
Ketentuan tersebut, lanjut Bupati, akan diatur dalam peraturan daerah kabupaten maupun dalam bentuk Peraturan Bupati. Pemkab Teluk Bintuni akan segera menginisiasi agar Raperda segera disusun agar selanjutnya dibahas dan disahkan bersama DPRD dan dikonsultasikan kepada pemerintah pusat untuk diberlakukan.
Ia menambahkan, kehadiran Raperdasus DBH Migas akan menjadi jawabatan atas persoalan pembangunan di Teluk Bintuni. Ia berharap angka kemiskinan di daerah ini terus berkurang.
"Masyarakat tujuh suku yang menerima dampak langsung atas operasi pengelolaan migas di Teluk Bintuni sudah menanti ini cukup lama. Mudah-mudahan ini menjadi solusi bagi mereka," sebut bupati.
Pewarta: Toyiban
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2019