Padang, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat, menerima uang pengganti sebesar Rp15.713.130 dari keluarga terpidana kasus korupsi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Dinas Perternakan dan Kesehatan Hewan Pemerintah Provinsi Sumbar.

"Keluarga terpidana mengembalikan uang pengganti yang menjadi kewajiban berdasarkan putusan pengadilan," kata Kasubsi Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Padang Muhasnan Mardis, di Padang, Senin.

Terpidana yang membayar uang pengganti itu adalah mantan Kepala Seksi Klinik Hewan UPTD Balai Laboratorium Klinik Kesehatan Hewan (BLKKH) atas nama Syamsurizal.

Sesuai dengan putusan MA RI nomor 261 K/PID.SUS/2009 sebesar Rp15.713.130, dalam pekara Tindak Pidana Korupsi pada Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Uang itu diantarkan langsung oleh kakak terpidana dan diterima oleh dua jaksa di bawah Seksi Pidana Khusus yaitu Muhasnan dan Awilda.

Ia menjelaskan sebenarnya dalam putusan itu, Syamsurizal tidak hanya dikenakan uang pengganti saja, namun juga pidana denda.

Ia dijatuhi denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

"Ada juga pidana denda yang harus dibayar sesuai putusan pengadilan, namun saat ini pihak keluarga baru membayarkan uang pengganti," katanya.

Kasus Syamsurizal berawal dari penindakan dari tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) provinsi pada 2016.

Dalam perjalanan kasusnya, MA dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Syamsurizal dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Baca juga: KPK beri pendampingan cegah korupsi di Sumbar

Baca juga: KPK supervisi sejumlah kasus korupsi yang mengendap di Sumbar


Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2019