Pemerintah telah memutuskan bahwa skema satu arah akan diberlakukan mulai dari KM 29 (Eks Cikarang Utama) hingga KM 262 yang berada di pintu keluar Gerbang Tol Brebes Barat untuk arus mudik mulai 30 Mei-2 Juni 2019 selama 24 jam.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa skema satu arah atau "one way" di ruas Tol Trans Jawa untuk melerai kepadatan kendaraan saat arus mudik dan balik Lebaran akan diberlakukan secara situasional.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui di Kementerian Kominfo Jakarta, Senin, mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan bahwa skema satu arah akan diberlakukan mulai dari KM 29 (Eks Cikarang Utama) hingga KM 262 yang berada di pintu keluar Gerbang Tol Brebes Barat untuk arus mudik mulai 30 Mei-2 Juni 2019 selama 24 jam.

Sementara itu untuk arus balik, sistem satu arah berlaku mulai dari KM 189 Palimanan sampai KM 29 pada 9-10 Juni 2019.

"Memang sudah kami bahas dengan Korlantas bahwa 'one way' berlaku empat hari, tetapi bisa saja kalau masyarakat ingin pulang duluan, dua hari (terakhir) itu sudah tidak perlu lagi 'one way'. Ini sangat situasional, sangat dinamis, tidak harus empat hari, bisa juga bertambah," katanya.

Budi menjelaskan bahwa meskipun diterapkan sangat dinamis mengikuti situasi dan volume jumlah kendaraan menuju arah timur, Korlantas dan pengelola jalan tol akan memberikan arahan dan pengumuman kepada masyarakat, salah satunya melalui "Variabel Message Sign" (VMS) sebelum memasuki ruas tol.

Senada dengan itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin mengungkapkan, berdasarkan pada pengalaman tahun lalu, sistem satu arah ini memang memanjakan pemudik karena cenderung lancar dan tidak ada hambatan sehingga mereka bisa sampai tepat waktu.

"Kami memang ingin kelancaran ini sampai H-1, tetapi kami juga pertimbangkan untuk kendaraan dari arah sebaliknya. Apabila masih dibutuhkan, paling tidak sampai 3 Juni masih dilakukan 'one way' ini," kata Benyamin.

Sistem satu arah dalam keputusannya memang akan diberlakukan pada 30 Mei sampai 2 Juni 2019 mulai pukul 06.00 WIB selama 24 jam. Namun, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri berwenang untuk memperpendek atau bahkan memperpanjang waktu permberlakuan sistem satu arah sesuai kondisi kepadatan kendaraan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan bahwa jalan tol bukan satu-satunya jalan yang bisa dilalui pemudik. Masyarakat dapat menggunakan jalur arteri, baik utara maupun selatan.

"Jalan tol itu bukan segalanya, ada jalur selatan lewat Bandung. Bahkan, Gubernur Jawa Barat mengatakan bahwa pemandangan alam melalui jalur tersebut lebih bagus," katanya.
Baca juga: Menhub bagi tips buat pemudik yang melintasi tol satu arah

Baca juga: Kapasitas "rest area" berlipat ganda pada saat tol mudik satu arah

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019