Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendorong tingkat kepatuhan perusahaan di wilayah setempat, supaya memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo saat dikonfirmasi di Surabaya, Senin mengatakan, saat ini masih ada perusahaan yang belum patuh mengikutsertakan pekerja mereka dalam program jaminan sosial.

"Misalnya perusahaan itu memiliki 3.000 an orang pekerja, tetapi yang diikutkan hanya 100 orang. Ini yang namanya tidak patuh," katanya di sela kegiatan seminar ketenagakerjaan dengan tema "Peran serikat pekerja dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan" di salah satu hotel di Surabaya.

Menurutnya, pihak pemerintah hanya memfasilitasi terkait dengan peningkatan kepesertaan itu.

"Diharapkan dengan pertemuan seperti ini, nantinya ada formula yang bisa menjembatani terkait dengan kepatuhan itu," katanya.

Ia menjelaskan, diharapkan ke depan ada kolaborasi yang bagus antara serikat pekerja dengan pemilik perusahaan supaya semakin banyak pekerja yang terlindungi dalam program ketenagakerjaan.

"Kalau sudah terjadi kolaborasi tentunya banyak yang diuntungkan antara pekerja dan juga pengusaha itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan Wahyu Widodo selaku mengatakan perusahaan daftar sebagian memang menjadi masalah yang selama ini masih belum terpecahkan. "Solusi dan formulanya sampai dengan saat ini masih terus dicari," katanya.

Ia mengatakan, seharusnya organisasi pekerja yang ada saat ini bisa dikerucutkan menjadi beberapa saja, supaya tidak terlalu banyak. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kekuatan kalau ada permasalahan yang sedang dihadapi dengan perusahaan.

"Misalnya kalau orang yang datang bersama-sama akan lebih kuat daripada datang sendiri-sendiri," katanya.

Sementara itu, dari data yang ada saat ini, jaminan hari tua (JHT) yang sudah terbayarkan di Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jatim sampai dengan April sebanyak 79.839 kasus senilai Rp923 miliar. Kemudian jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebanyak 10.030 kasus dengan nilai Rp85.5 miliar.

Selain itu, juga ada jaminan kematian (JKM) sebanyak 1.433 kasus seniai 9.4 miliar serta jaminan pensiun (JP) sebanyak 11.262 kasus dengan nilai klaim sebanyak Rp7,5 miliar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dorong perusahaan lapor sesuai upah

Baca juga: DJSN sarankan BPJS Kesehatan gaet perusahaan swasta

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019