Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan mengaku heran dengan laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) karena bukti yang mereka ajukan ternyata hanya berupa "link" berita.

"Saya kira bisa saja dalam demokrasi boleh melakukan proses gugatan (hasil pemilu), tapi semua itu harus berdasarkan bukti. Kalau tidak kan jadinya konyol gitu," kata Bara di Jakarta, Senin.

"Kok hanya berdasarkan link dari internet? Sedangkan bukti harus kuat otentik," tambah putra salah satu pendiri PAN Albert Hasibuan itu.

Bara teringat klaim kecurangan serupa yang disampaikan Tim Kampanye Prabowo-Hatta pada Pilpres 2014. Kala itu, Tim Kampanye Prabowo-Hatta berjanji akan mendatangkan 10 truk kontainer bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi bukti itu tak kunjung datang.

Kali ini, BPN Prabowo-Sandi ternyata juga tidak bisa mempresentasikan bukti kecurangan yang kuat kepada publik.

"Ini suatu pelajaran yang buruk bagi demokrasi kita karena selama ini mereka (BPN) begitu agresif dan masif dalam melontarkan tuduhan (kecurangan) dan klaim menang," ujar Bara.

Anggota DPR ini menyarankan, jika BPN tidak memiliki bukti kredibel untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu yang TSM, seharusnya mereka menerima apa pun hasil yang akan ditetapkan KPU pada 22 Mei mendatang.

"Kita harus menerima dengan lapang dada hasil apa pun yang akan diumumkan oleh KPU," ucapnya.

Bawaslu dalam sidang putusan pendahuluan di kantor Bawaslu RI, Senin (20/5) tidak menerima laporan BPN Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan pemilu yang TSM karena bukti yang diajukan hanya berupa "link" berita.

Dalam pertimbangannya, Bawaslu menyebut bukti-bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi belum memenuhi kriteria TSM. Bukti yang diajukan BPN Prabowo-Sandi di antaranya berupa "link" berita.

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019