Jakarta (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan melanjutkan kerja samanya dengan Kejaksaan, khususnya dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, setelah selama dua tahun terakhir 300.000 pekerja terpulihkan hak normatifnya.

Kesepakatan bersama itu ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A di Jakarta, Senin.

Sejak 2017 hingga April 2019 sebanyak 14.000 badan usaha dan atau pemberi kerja "ditegur" karena menunggak iuran, mendaftarkan sebagian program dan atau sebagian tenaga kerja, serta belum mendaftarkan pada program BPJS.

Hasilnya, sekitar 300.000 pekerja terpulihkan haknya, karena menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau upah yang dilaporkan menjadi yang sebenarnya. Dampaknya, terjadi pemasukan iuran Rp478 miliar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Pendaaftaran sebagian upah yang fenomenal terungkap ketika sebuah perusahaan penerbangan swasta nasional mengalami kecelakaan, sejumlah penumpang tewas, termasuk pilot dan awak kabin. Upah pilot berkebangsaan asing yang tewas itu dilaporkan hanya Rp3 juta.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Loeke Larasati A mengatakan sebagai pengacara negara melakukan pendampingan/pertimbangan hukum yang mengutamakan pencegahan (preventif) guna mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi.

Kesepakatan bersama ini juga ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi sebagai pelaksana di provinsi dan 11 Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan yang ada di seluruh Indonesia. (*)

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019