"Pajak ini kewajiban. Orang hebat adalah yang membayar pajak untuk kehidupan kewarganegaraan," kata Amirsyah saat dihubungi dari Jakarta, Senin.
Dia mengatakan ajakan tidak membayar pajak karena ketidakpercayaan terhadap lembaga negara yang dianggap tidak memiliki legitimasi sebaiknya tidak diikuti.
Menurut dia, jika memang tidak percaya dengan lembaga negara sebaiknya menyerahkan persoalan itu pada penegak hukum.
"Jika ada penyalahgunaan ini peran penegak hukum. Jangan digeneralisir ada kesalahan pengelolaan kemudian semua bersalah. Itu tidak boleh," kata dia.
Dia mengatakan jika ada kesalahan dalam pengelolaan pajak itu agar diberi sanksi sehingga terjadi peningkatan kepercayaan.
"Jangan menjadi ketidakpercayaan. Maka kewajiban bernegara itu membayar pajak karena ini penentu membangun kemajuan bangsa," kata dia.
MUI, kata dia, pernah membicarakan soal pajak lewat Ijtima Ulama. Dari forum itu diputuskan betapa pentingnya pajak dibayar masyarakat.
"Dalam proses itu, negara berkewajiban menyalurkan pajak ke rakyat dengan sarana prasarana, memajukan pendidikan dan sebagainya," katanya. (*)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2019