Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM).Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua TA 2015.
"Saat ini, kami menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara final dari BPK. Semoga tidak terlalu lama, BPK sudah dapat menyerahkan perhitungan tersebut pada KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Febri mengatakan proses hukum terhadap dugaan korupsi tersebut perlu diselesaikan segera karena hal ini terkait dengan kepentingan masyarakat di Papua yang menjadi korban akibat korupsi yang terjadi di sana.
"Proses masih di tahap penyidikan, sampai saat ini sekitar 92 orang saksi telah kami periksa, bahkan KPK juga sudah melakukan cek lokasi beberapa waktu yang lalu. Para saksi yang diperiksa berasal dari pihak Pemprov Papua, pejabat pengadaan, dan pihak swasta," ucap Febri.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya (MK) dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui (DM).
KPK telah menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017 lalu.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Pemenang tender adalah PT BEP yang berkantor pusat di Jakarta.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat.
Pagu anggaran adalah senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.
Sementara itu David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM), diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK dorong Pemprov Papua tindaklanjuti pemberhentian ASN terpidana
Baca juga: KPK evaluasi komprehensif pencegahan korupsi di Papua
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019