Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Hjh. Andi Yuliani Paris, di Jakarta, Senin, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pilkada ulang di empat kabupaten di Sulawesi Selatan menunjukkan MA melampaui batas kewenangannya. "Ini belum pernah terjadi pada semua sengketa suara, baik di Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Pengadilan Tinggi (PT)," kata perempuan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada ANTARA News. Ia mengatakan itu menanggapi putusan MA yang meminta pelaksanaan pilkada ulang di empat kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), padahal KPUD setempat telah menetapkan pemenang pilkada pada tanggal 16 November 2007 lalu. "Tidak ada aturan dalam undang-undang (UU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang. Tugas MA itu kan adalah menilai bukti-bukti yang diajukan penggugat, apakah benar terjadi manipulasi suara dan apakah suara itu mencapai jumlah yang bisa mengubah komposisi kemenangan," kata Andi Yuliani Paris. Jadi, lanjutnya, MA terbatas pada menerima dan mengukuhkan fakta yang diajukan atau menolaknya. Memutuskan mengadakan pilkada ulang, menurut dia, merupakan putusan yang melecehkan banyak hal. "Pilkada ulang adalah pelecehan terhadap Undang Undang (UU) Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, juga terhadap KPUD di sana (Sulsel), termasuk terhadap rakyat Sulsel di empat daerah yang dirujuk," kata Andi Yuliani Paris.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007