Denpasar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bali beserta jajarannya telah mengoreksi data dari 10.568 formulir C1 di 1.010 TPS pada saat rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 yang sempat salah jumlah, salah tulis dan kesalahan lainnya
"Berbagai koreksi berhasil kami sampaikan kepada KPU Bali dan jajarannya untuk memastikan tidak ada pencatatan perolehan suara peserta pemilu yang keliru," kata Ketua Bawaslu Bali Ketut Ariyani saat menyampaikan rilis hasil pengawasan Bawaslu Bali, di Denpasar, Senin.
Koreksi C1 yang dilakukan Bawaslu Bali dan jajarannya itu mayoritas terjadi ketika pleno di tingkat kecamatan, dan sebagian kecil saat pleno di tingkat kabupaten maupun provinsi.
Dari 10.568 C1 yang dikoreksi itu, koreksi untuk Pemilihan Presiden dan Wapres ada 1.010, C1 DPR (2.950), C1 DPD (2.050), C1 DPRD Provinsi (2.508), dan C1 DPRD Kabupaten/Kota (2.050).
Ariyani menegaskan dengan jumlah formulir C1 yang dikoreksi mencapai 10 ribuan itu, bukan berarti mayoritas dari total TPS di Bali yang berjumlah 12.386 TPS bermasalah.
Jika dibandingkan dengan total C1 untuk lima jenis surat suara di Bali yang berjumlah 61.930 (5 jenis surat suara x 12.386 TPS), maka C1 yang dikoreksi sekitar 17 persen lebih dari keseluruhan C1.
Untuk memperbaiki atau mengoreksi C1, bahkan jajaran pengawas pemilu sampai merekomendasikan untuk membuka kotak suara (membuka C1 plano) dan bahkan melakukan hitung ulang surat suara saat pleno.
"Dengan fungsi pengawasan yang telah kami lakukan, terbukti bisa meminimalkan kesalahan sehingga proses pleno di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dapat berjalan lebih lancar," ucap Ariyani.
Selain mengkoreksi C1, Bawaslu Bali dan jajarannya selama tahapan Pemilu 2019 telah melakukan pencegahan dengan mengeluarkan 264 surat cegah dini, menangani enam sengketa proses, dan menertibkan 17.298 APK dan bahan kampanye yang melanggar ketentuan.
Di samping itu, jajaran pengawas di Bali juga telah menangani sejumlah dugaan pelanggaran yakni untuk pelanggaran administrasi (42), pidana pemilu (2), pelanggaran kode etik (5), pelanggaran hukum lainnya (12), dan pelanggaran APK (126).
"Kami berharap dengan berbagai upaya pencegahan dan penindakan yang telah kami lakukan selama ini tidak sampai ada gugatan terhadap hasil penghitungan suara Pemilu 2019," ucapnya didampingi anggota Bawaslu Bali Widyardana Putra dan Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Sementara itu, anggota Bawaslu Bali Ketut Rudia menambahkan, jajaran pengawas dapat menemukan adanya kekeliruan data di C1 karena sebelumnya jajaran pengawas telah menyiapkan instrumen terkait "input" data C1 di setiap TPS.
"Kalau dalam pleno ada yang sampai salah jumlah, salah tulis, sehingga angka itu akan mucul. Untuk mengkoreksi bahkan sampai ada proses hitung ulang, ini merupakan bagian dari kerja kami jangan sampai ada suara yang tidak tepat," ucap Rudia.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019