Jayapura (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menindaklanjuti penjatuhan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang terkait dengan jabatan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Antara di Jayapura, Senin, mengatakan berdasarkan data yang ada, hanya 12 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyampaikan pelaksanaan penjatuhan sanksi tersebut.
"Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)," katanya.
Sebelumnya, Asisten Bidang Umum Setda Provinsi Papua Elysa Auri mengatakan Pemprov Papua mengklaim 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup setempat tersandung kasus korupsi dan akan segera ditindak.
"Untuk Bumi Cenderawasih tercatat 146 ASN tersandung kasus korupsi dan 10 orang di antaranya tercatat sebagai pegawai di tingkat provinsi," katanya.
Menurut Elysa, 10 orang ASN ini menjadi kewenangan Gubernur Papua sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di mana proses dan mekanismenya sudah kami lakukan sesuai dengan peraturan.
"Kami sudah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, tinggal ditandatangani di mana sanksinya akan diberhentikan," ujarnya.
Sekadar diketahui, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Papua Paulus Dwi Laksono mengatakan dari 146 ASN di wilayahnya yang terlibat korupsi, baru 29 orang resmi diberhentikan dan satu orang dinyatakan bebas.
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019