Jakarta (ANTARA) - Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan menginspeksi lima maskapai soal tiket pesawat terkait penerapan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Dalam Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, mengatakan inspeksi tersebut sebagai bagian dari pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan terkait dengan tarif tiket pesawat dan meminta operator penerbangan untuk wajib mematuhi aturan baru terkait tarif batas atas (TBA) yang telah disahkan pada 15 Mei 2019, lalu," katanya.
Hasil inspeksi yang dilakukan oleh inspektur angkutan udara Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan menyampaikan bahwa Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) telah menerapkan tarif sesuai aturan baru.
Inspeksi dilakukan kepada lima Badan Usaha Angkutan Udara yaitu Garuda Indonesia dengan lima rute penerbangan, Batik Air sebanyak tiga rute, Sriwijaya Air sebanyak delapan rute, Lion Air sebanyak 13 rute dan Citilink sebanyak lima rute.
Penerapan tarif yang dilakukan inspeksi di Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman sudah termasuk dengan biaya pungutan pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, Iuran wajib dana pertanggungan (iuran wajib asuransi ) Rp5000 dan Juga Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang dikenakan Rp100.000 untuk Bandar Udara
Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman. Sedangkan biaya tambahan atau tuslah tidak dikenakan untuk setiap masing-masing maskapai kecuali telah mendapat persetujuan oleh menteri perhubungan.
Sebagai perbandingan, untuk maskapai Garuda Indonesia dengan kategori pelayanan penuh (full service) rute Balikpapan – Jakarta menerapkan tarif penumpang Rp1.880.400, dengan TBA yang tercatat di KM 106 tahun 2019 Rp1.880.400, sedangkan penerapan sesuai dengan aturan lama KM 72 tahun 2019, TBA-nya adalah Rp 2.185.100.
Rute Balikpapan – Tarakan, Batik Air dengan kategori pelayanan penuh (full service) menerapkan tarif penumpang sebesar Rp1.164.300, yaitu 19 persen lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019, sedangkan TBA menurut aturan lama adalah Rp1.429.400.
Sriwijaya Air dengan kategori pelayanan medium (medium service) rute Balikpapan – Banjarmasin menerapkan tarif sebesar Rp 811.200, di mana tarif 13 persen lebih rendah dari TBA sesuai KM 106 tahun 2019, sedangkan TBA berdasarkan KM 72 tahun 2019 adalah Rp928.680.
Adapun, Untuk maskapai Lion Air dengan kategori berbiaya murah (no frills) rute Balikpapan – Yogyakarta menerapkan tarif sebesar Rp1.324.900, dimana TBA yang ditetapkan oleh KM 106 tahun 2019 sebesar Rp1.516.850, sedangkan aturan lama yaitu KM 72 tahun 2019 menerapkan TBA sebesar Rp 1.732.835.
Polana menjelaskan Ditjen Hubud sebagai regulator diberikan mandat untuk mengatur dan mengawasi terkait tarif dengan tujuan melindungi konsumen dari tarif pesawat yang tinggi, serta menjaga persaingan sehat di antara maskapai nasional.
Selain pengawasan dari Inspektur Penerbangan, Polana berharap, pengguna jasa angkutan udara untuk ikut aktif mengawasi pemberlakuan tarif tiket pesawat selama Lebaran.
“Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko Lebaran yang terbesar di 36 bandar udara,” ujarnya.
Baca juga: Sesuai aturan, tarif pesawat di Bandara Soekarno-Hatta
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2019