Pontianak (ANTARA News) - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Bintang Reformasi (PBR) yang berlangsung di Pontianak, 21-23 Desember, menyepakati untuk membentuk Partai Persatuan Bintang Reformasi (PPBR) guna memenuhi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU No 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa target minimal partai politik peserta pemilu adalah sebanyak tiga persen dari jumlah kursi DPR. PBR pada Pemilu 2004 mendapat 2.764.998 suara atau 2,44 persen. Dalam keterangan pers di Pontianak seusai Rakernas, Ketua Umum DPP PBR, Bursah Zarnubi, mengatakan UU No 12 Tahun 2003 memberi kesempatan untuk partai politik yang tidak memenuhi Electoral Trashold agar diverifikasi ulang, membentuk aliansi atau partai baru supaya dapat mengikuti Pemilu mendatang. Lambang partai baru itu akan diperkenalkan kepada publik bersamaan dengan HUT PBR tanggal 20 Januari 2008 di Jakarta. Meski membentuk partai baru, namun politisi PBR di Senayan tetap melakukan "perjuangan" politik agar peraturan untuk fraksi murni dan dua persen suara nasional disetujui parlemen. Kalau itu terwujud, secara otomatis PPBR bubar dan mereka tetap menggunakan nama PBR untuk maju di Pemilu 2009. Rakernas itu juga menyepakati adanya regenerasi politik, yakni anggota legislatif yang diusulkan berusia di bawah 40 tahun. Bursah optimis PPBR dapat meraih delapan persen suara sah dari kursi DPR pada Pemilu 2009 dengan pertimbangan kader otentik di 98 ribu ranting partai itu di seluruh Indonesia. Sedangkan rekomendasi eksternal, Rakernas PBR menyatakan ET sebagai instrumen yang gagal untuk menyederhanakan kehidupan partai politik dan cenderung menghambat kebebasan rakyat berserikat, berkumpul dan berorganisasi. Alokasi kursi dan daerah pemilihan tetap mengacu ke UU No 12 tahun 2003. Diusulkan pula klausul gabungan partai politik untuk mengakomodasi kepesertaan partai pemilu juga dalam bentuk konfederasi atau aliansi. Kemudian, adanya Parlement Threshold (PT) atau ambang partai politik, dapat mengirimkan wakil di parlemen sejumlah satu persen dari keseluruhan jumlah kursi di parlemen supaya tidak terlalu memberatkan partai baru dan partai yang sedang berkembang. Partai yang lolos ketentuan PT itu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden. (*)

Copyright © ANTARA 2007