Jakarta (ANTARA News) - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tifatul Sembiring, mengatakan bahwa ketidakpuasan atas keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sulawesi Selatam (Sulsel) di empat kabupaten, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum. "Dari awal kita mengingatkan kepada teman-teman di Sulawesi Selatan untuk tetap menggunakan jalur hukum dan jangan anarkis," ujar Tifatul, di Jakarta, Minggu, di sela-sela acara peluncuran Program Nasional PKS Pos Wanita Keadilan dan peringatan Hari Ibu. Menurut dia, upaya untuk protes maupun mengajukan peninjauan kembali atas keputusan MA diperbolehkan asalkan sesuai dengan prosedur hukum. "Gugat-menggugat diperbolehkan. Silakan saja," ujarnya. Tifatul menilai, MA berwenang memutuskan pilkada ulang di Sulsel. Ia menolak pendapat yang mengatakan bahwa MA tidak berwenang untuk memutuskan Pilkada ulang. "MA berwenang putuskan sengketa pilkada," katanya. Ia juga mengatakan, sengketa pilkada rawan terjadi mengingat masih ada praktik politik uang. Kasus di Sulsel, menurut dia, harus menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia. "Ini pelajaran politik untuk kita," katanya. Disinggung tentang dugaan adanya intervensi dari partai maupun elit politik atas putusan MA, ia mengatakan, dugaan tersebut harus dibuktikan. "Itu harus dibuktikan, jangan diduga. Kalau memang terbukti, maka harus diambil tindakan," ujarnya. Sebelumnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel Amin Syam Mansur dan Mansyur Ramli dinyatakan kalah dalam Pilkada Sulsel. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sulsel menetapkan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu`mang sebagai pemenang Pilkada yang diselenggarakan pada 5 November 2007. Pasangan Amin-Mansyur menggugat keputusan KPUD karena menilai terjadi penggelembungan suara. MA telah memutuskan untuk dilakukan Pilkada ulang di empat kabupaten yaitu Goa, Bone, Bantaeng, dan Tana Toraja. Namun, keputusan MA ini ditentang sejumlah pihak diantaranya adalah KPUD Sulsel. Ketua KPUD Sulsel, Mappinawang, menyatakan KPUD akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan MA. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007