Pekanbaru (ANTARA) - Ratusan warga terlihat antusias mendatangi layanan penukaran uang bersama Bank Indonesia bersama seluruh perbankan, di halaman kantor Gubernur Riau di Kota Pekanbaru, Senin.
“Saya datang dari jam setengah delapan pagi karena takut tidak kebagian nomor antrean,” kata seorang warga, Abbas (40).
Abbas menukarkan uang kertas baru Rp6 juta untuk keperluan Idul Fitri 1440 Hijriah. Ia mengatakan suasana lokasi tempat penukaran di halaman kantor gubernur sangat represntatif karena menggunakan tenda besar sehingga warga tidak kepanasan.
Namun, ia mengatakan ada yang kurang dalam proses penukaran karena di formulir yang dibagikan Bank Indonesia (BI) tertera penukaran dalam pecahan Rp1.000 padahal uang tersebut tidak tersedia di bank-bank yang ikut serta dalam penukaran bersama.
“Ternyata uang Rp1.000 tidak ada, tapi di formulir ada. Banyak orang yang keliru jadinya,” katanya.
Penukaran bersama di halaman Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru pada tanggal 20-25 Mei 2019. Setiap hari tersebut layanan dibuka pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Panitia hanya menyediakan nomor antrean hingga 500 setiap hari.
Warga yang ingin menukar harus melapor terlebih dahulu untuk dapat antrean dan formulir yang yang akan ditukarkan.
Kepala Kantor Perwakilan BI Riau, Decymus mengatakan jumlah rupiah dalam pecahan kecil yang disediakan untuk ramadan dan lebaran tahun ini sebanyak Rp28 miliar. Dengan rincian pecahan Rp20 ribu tersedia sebanyak Rp12 miliar, pecahan Rp10 ribu tersedia sebanyak Rp6,6 miliar, pecahan Rp5 ribu tersedia sebanyak Rp6 miliar dan pecahan Rp2 ribu disediakan sebanyak Rp3,4 miliar.
Ketentuan dalam penukaran bersama ini hanya melayani penukaran uang kertas dalam pecahan kecil dan bukan uang koin, seperti nilai pecahan Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu dan Rp2 ribu.
“Penukaran selain dengan pecahan tersebut tak akan dilayani," ujarnya.
Setiap penukaran per orang dibatasi berdasarkan jenis pecahannya. Seperti rupiah pecahan Rp10 ribu maksimal batas penukaran hanya Rp2 juta. Jumlah penukaran tersebut juga berlaku pada rupiah pecahan Rp5 ribu. Sedangkan pecahan Rp2 ribu, maksimal per orang boleh menukar sebanyak Rp1 juta.
"Kecuali untuk penukaran pecahan Rp20 ribu jumlahnya tidak kami batasi tapi menyesuaikan dengan jumlah uang yang tersedia," kata Decymus.
Baca juga: Pertamina tambah pasokan BBM dan elpiji di Riau selama Ramadhan
Baca juga: Dinas: Seluruh jalan nasional di Riau dalam kondisi mantap untuk mudik
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019