Semarang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) saat ini tengah menunggu perintah dari Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri) terkait kesiapan menjadi lokasi eksekusi terhadap terpidana mati kasus Bom Bali 2002, yakni Amrozi, Ali Ghufron, dan Imam Samudra.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Dody Sumantyawan, di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa jika tempat eksekusi Amrozi dkk ditunjuk di wilayah Jateng, maka Polda Jateng siap menjalankan tugas tersebut.
Dalam acara "Silaturahmi Gubernur dan Muspida Plus dengan Ulama se-Jateng" di Wisma Perdamaian Semarang, Minggu, diinformasikan ada empat tempat yang disiapkan menjadi tempat eksekusi.
Namun, ia enggan membeberkan tempat yang dimaksud. "Kita masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari jaksa eksekutor," katanya.
Kapolda Jateng menyatakan, dalam kaitan eksekusi terpidana Bom Bali 2002, maka pihak eksekutornya adalah kejaksaan, sedangkan Polri sebatas pelaksana. Namun, ia mengemukakan, sampai kini kepolisian belum menerima tugas terkait eksekusi.
"Polda Jateng sekarang ini baru sebatas menyiapkan regu tembak," katanya.
Polda Jateng menyatakan telah menyiapkan 10 personel khusus dari Kesatuan Brigade Mobil (Brimob) yang akan ditugasi sebagai regu tembak untuk mengeksekusi mati pelaku peledakan bom Bali 2002.
Langkah persiapan itu, menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Syahroni, memang untuk berjaga-jaga, seperti jika tiba-tiba datang surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyikapi penolakan peninjauan kembali (PK) Amrozi dari Mahkamah Agung (MA).
"Biasanya satu regu itu ada 10 personel penembak. Personelnya dari Brimob. Namun, semua itu baru langkah persiapan saja. Jika memang ada instruksi dari Mabes Polri berdasar permintaan Kejagung, maka Polda Jateng siap melaksanakan," demikian Syahroni. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007