Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Muladi, mengemukakan bahwa Mahkamah Agung (MA) memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) dan memerintahkan dilakukan pemilihan ulang, bahkan kewenangan itu diatur dengan Undang-Undang (UU). Muladi, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (DPP Partai Golkar) Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), di Kuala Lumpur, Malaysia, pada akhir pekan menyatakan bahwa bukan sekali ini MA membatalkan hasil pemilihan gubernur/wakil gubernur. MA pernah menanggani kasus lain dan menjadi yurisprudensi, seperti pemilihan Gubernur Lampung di mana DPRD telah memilih Alzier Dianis Thabranis sebagai calon gubernur terpilih, tetapi hasil itu ditolak pemerintah pusat. Alzier kemudian mengajukan gugatan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi ke MA dan berhasil memenangkannya. Yurisprudensi pada kasus Lampung itu pun berlanjut dalam Pilkada Gubernur/Wagub Sulawesi Selatan (Sulsel). "MA berhak menetapkan `judge mild law` (yurisprudensi) untuk mengisi kekosongan hukum, dan itu pernah terjadi," katanya. Ia pun menilai, jika memang ada dugaan kecurangan sehingga pilkada dibatalkan oleh MA, maka sebaiknya tidak perlu takut mengulang pilkada, karena apabila keputusan MA tidak tepat mengakibatkan kredibilitas MA dipertaruhkan. Muladi mengemukakan, keputusan MA terkait pilkada bisa saja berupa perintah dilakukan pilkada ulang atau bisa juga cukup penghitungan ulang. Jika memang keputusan MA memerintahkan, agar ada pilkada di beberapa daerah di Sulsel diulang, menurut dia, maka sebaiknya diulang, dan diharapkan keputusan MA tidak menimbulkan persoalan baru. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007