Surabaya (ANTARA News) - Ketua Umum Partai Matahari Bangsa (PMB), Imam Adaruqutni, merasa dipersulit oleh munculnya undang-undang partai politik baru yang mengharuskan verifikasi partai politik hingga ke wilayah Kecamatan.
"Munculnya aturan tersebut, jelas mematikan partai baru. Karena ketatnya aturan, membuat PMB harus lebih keras lagi agar bisa lolos verifikasi," ujar Imam Addaruqutni di Surabaya, Minggu, seusai menggelar milad PMB dan dialog politik dengan Muhammadiyah Surabaya.
Menurut mantan anggota Fraksi PAN DPR RI ini, kebijakan pemerintah dalam membuat UU partai politik mulai mematikan terbentuknya partai politik baru di tanah air.
Pengetatan aturan UU partai politik dari KPU dan Menteri Hukum dan HAM tersebut membuat partai politik yang dilahirkan dari Ormas Muhammadiyah ini menjadi "oleng".
"Diantara aturan yang memberatkan partai politik baru adalah parpol harus memiliki jaringan kepengurusan di Kecamatan minimal 25 persen. Sehingga untuk lolos verifikasi tersebut, jajaran pengurus mulai pusat hingga daerah, harus ikut mengawal ketat pembentukan kepengurusan hingga kecamatan tersebut," katanya.
Imam mengatakan, untuk membentuk pengurus di tingkat kecamatan harus memiliki kantor sehingga memberatkan partai politik baru.
"Untuk membuat jaringan sampai kebawah dengan persiapan kantor, diperlukan anggaran yang tidak sedikit," katanya.
Meski diakui berat, dekan di Perguruan Tinggi Ilmu Alquran Jakarta ini bertekad akan tetap mengikuti aturan UU partai politik tersebut. Hanya saja yang menjadi kendala UU tersebut ternyata sosialisasinya tidak sampai ke wilayah pemerintahan di kecamatan.
"Kesulitannya memang seperti itu, aturannya memang sudah diturunkan dari pusat. Namun, di tingkat kecamatan, banyak pejabat di kecamatan belum mengetahuinya. Ini merupakan pengebirian dari parpol besar untuk menghambat munculnya parpol baru di tanah air," kata Imam.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007