Untuk kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi yang berhasil digagalkan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Jambi terus berjalan, hingga saat ini petugas tengah mendalami peran keempat tersangka yang ditangkap yakni Agustinus (38), M Roma Ardadan Julica (38) oknum PNS Kepri, M Rizal (27) dan Eko Renaldi (29) dan tidak menutup kemungkinan kasus TPPU-nya juga akan disidik polisi, kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudinata, di Jambi Senin.
Dengan barang bukti yang berhasil diamankan Polda Jambi sebanyak 1,3 kg narkotika jenis sabu dan 12.511 butir pil ekstasi kualitas super yang dikonfersikan bisa senilai Rp8 miliar, tidak menutup kemungkinan mengarah ke TPPU setelah berkas perkara utamanya kasus narkoba diselesaikan penyidikannya.
Saat ini penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi masih mendalami barang bukti dan keterangan dari para tersangka jika menemukan petunjuk dan barang bukti maka akan langsung diarahkan ke Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada para tersangka termasuk mantan ajudan Gubernur Kepri yang juga saat ini masih berstatus PNS disana.
"Ya tim masih memeriksa barang bukti dan mengalir keterangan para tersangka, kalau ada bukti baru makan langsung dikenakan pada pidana TPPU, dan kalau sudah disangkakan TPPU maka akan terungkap siap sebenarnya mereka apakah kurir atau bandar dalam kasus itu," kata Kombes Eka Wahyudinata.
Untuk barang bukti berupa transaksi rekening bank, saat ini masih dalam pemeriksaan untuk memastikan keluar masuk uang di rekening tersebut merupakan tindak kejahatan narkotika. Kemudian ada bukti transfer uang juga masih diperiksa apakah uang di dalamnya merupakan hasil jual narkoba atau tidak.
Keseluruhan barang bukti narkoba yang berhasil disita Polda Jambi itu berasal dari negara tetangga yakni Malaysia yang akan dikirim ke Provinsi Sumatera Selatan lewat jalur darat melalui Provinsi Jambi atau lintas Sumatera.
Untuk saat ini yang sudah pasti keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 junto pasal 132 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019