Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah menerbitkan empat peraturan baru tentang pedoman pengelolaan reksadana. Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany, mengatakan, penerbitan peraturan yang dilakukan pada 19 Desember 2007 ini sebagai penyempurnaan atas peraturan sebelumnya mengenai pengelolaan reksadana. Peraturan yang diterbitkan tersebut adalah Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Peraturan Nomor IV.B.2 tentang Pedoman Kontrak Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Peraturan Nomor IV.C.4 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Terproteksi. Selain itu, Reksadana Dengan Penjaminan, dan Reksadana Indeks, serta Peraturan Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Menurut Fuad, penyempurnaan Peraturan Nomor IV.B.1 dan Peraturan Nomor IV.B.2 antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan pengelolaan Reksadana, kualitas profesionalisme pengelola Reksadana serta menyelaraskan dengan perkembangan industri Reksadana. Sedangkan penyempurnaan atas Peraturan Nomor IV.C.4 serta Peraturan Nomor IX.C.5 pada dasarnya lebih pada upaya menyelaraskan atau harmonisasi dengan penyempurnaan Peraturan Nomor IV.B.1 dan Peraturan Nomor IV.B.2 dimaksud. Dengan diperkenalkannya jenis Reksadana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek maka dalam peraturan ini ditambahkan kewajiban penyampaian dokumen dalam Pernyataan Pendaftaran, yaitu dokumen perjanjian pendahuluan pencatatan dengan Bursa Efek dan dokumen perjanjian penyimpanan Unit Penyertaan dalam penitipan kolektif bagi Reksadana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007