Merak (ANTARA News) - Pengelola PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Merak, Cilegon, Banten, menganggap kenaikan atau penyesuaian tarif kapal 10 persen yang akan diberlakukan per 1 Januari 2008 tidak memberatkan konsumen (penumpang). "Penyesuaian tarif 10 persen ini sudah dipertimbangkan dengan matang sejak setahun lalu, bahkan sudah dibicarakan dengan DPR, dan disimpulkan kenaikannya masih dalam batas wajar, tidak memberatkan calon penumpang," kata Manajer Operasional PT ASDP Cabang Utama Merak, Endin Juhaendi, di Merak, Minggu. Penyesuaian tarif 10 persen untuk transportasi penyeberangan kapal feri dari Pelabuhan Merak - Bakauheni maupun sebaliknya yang diberlakukan awal Januari 2008 itu diatur berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor KM.62 Tahun 2007, KD.79/OP 404/ASDP-2007, tanggal 6 Desember 2007. Dengan perubahan tarif tersebut, ongkos kapal Roll on Roll of (ro-ro) untuk penumpang dewasa dari Pelabuhan Penyeberangan Merak - Bakauheni yang semula Rp9.000/orang naik menjadi Rp10.000/orang. Tiket kapal ro-ro untuk anak-anak dari Rp5.000 menjadi Rp5.500/orang. Kemudian tarif kendaraan golongan I (satu) yang semula Rp16.000 naik menjadi Rp17.000, kendaraan golongan II (dua) dari Rp23.000 menjadi Rp27.000, dan kendaraan golongan III (tiga) dari Rp70.000 menjadi Rp72.000. Sementara kendaraan golongan IV penumpang (PNP) yang semula Rp165.000 naik menjadi Rp180.000, kendaraan golongan IV barang (Brg) dari Rp155.000 menjadi Rp165.000. Kendaraan golongan V (PNP) dari Rp332.000 menjadi Rp350.000, kendaraan golongan V (Brg) dari Rp242.000 menjadi Rp290.000. Sedangkan kendaraan golongan VI (PNP) dari Rp522.000 menjadi Rp585.000, kendaraan golongan VI (Brg) dari Rp343.000 menjadi Rp405.000. Kendaraan golongan VII dari Rp610.000 menjadi Rp640.000, dan kendaraan golongan VIII dari Rp810.000 menjadi Rp950.000. Endin menambahkan, rencana kenaikan tarif kapal itu sudah disosialisasikan jauh hari melalui spanduk yang dipasang di pelabuhan dan jalan menuju pelabuhan, sehingga sudah banyak masyarakat yang mengetahui tentang itu. Sementara itu para penumpang yang ditemui ANTARA umumnya menyatakan menerima kenaikan tarif sebesar itu dengan syarat pelayanan baik petugas pelabuhan maupun kapal lebih ditingkatkan lagi, sehingga penyesuaian tarif sebesar itu ada timbal baliknya dengan pelayanan yang diberikan. "Kalau ditanya berat tentu kami inginnya jangan dinaikkan, tapi peraturan ini kami terima asalkan kami juga dipuaskan dengan pelayanannya," kata Sutiyono (45) yang hendak naik kapal menuju Bakauheni. Hal yang sama juga diutarakan Junaedi (37) yang tiap tahun memakai jasa kapal itu jika hendak pulang kampung ke Bandar Lampung, bahwa kenaikan 10 persen belum terlalu besar alias masih terjangkau.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007