Tokyo (ANTARA News) - Tim kecil Mabes Polri yang beranggotakan enam penyidik kejahatan transnasional, Minggu siang, bertolak dari Bandara Narita menuju Jakarta, setelah tiga hari melakukan investigasi atas kasus perdagangan manusia (human trafficking), dengan membawa sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat Jepang-Indonesia.
Tim Mabes Polri terbang dari Bandara Narita pukul 11.00 dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan baru akan tiba di Jakarta Minggu malam.
Sebelum memasuki ruang kebarangkatan, Ketua Tim Kombes Pol Zainuri Lubis dalam perbincangannya dengan ANTARA Tokyo menjelaskan sejumlah target kegiatan berhasil diperoleh, walau dalam beberapa hal lainnnya tidak mendapat keterangan sepenuhnya mengenai jaringan kejahatan perdagangan manusia ini dari pihak Jepang.
"Tetapi target utamanya sudah kita peroleh, seperti sejumlah nama dan juga modus operandi yang dilakukan dalam operasinya ke Jepang ini," kata mantan Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri itu.
Lebih jauh Zainuri juga mengemukakan Polri kini tinggal memasukkan nama-nama yang diperoleh ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sekaligus memperluas peyelidikannya terhadap jaringan di Jakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Tim Mabes Polri berada di Tokyo selama tiga hari sejak 20 Desember lalu, menyusul tertangkapnya lima warga Indonesia oleh pihak imigrasi Bandara Narita awal September 2007.
Kelimanya ditahan pihak kepolisian Jepang dan dinyatakan terlibat dalam praktek kejahatan perdagangan manusia internasional. Setelah diperoses pengadilan, tiga dinyatakan sebagai korban, dan dua lainnya merupakan pelaku kejahatan transnasional tersebut.
Dua di antaranya, Carrand Christo Tangka (pramugara Garuda Indonesia) dan Yulia Rosita Rembeth (pegawai kedutaan besar Jepang di Jakarta) menjadi fokus penyelidikan baik bagi Mabes Polri maupun juga kepolisiaan Jepang dan pihak imigrasi Negeri Sakura itu.
Dari hasil investigasi yang dilakukan tim, juga diketahui kegiatan perdagangan manusia ini kemungkinan juga terkait dengan praktek serupa dengan tujuan ke Amerika Serikat.
"Semuanya itu masih perlu kita dalami lagi secara seksama, meski ada sejumlah bukti-bukti awal yang mengindikasikan keterkaitan perdagangan manusia yang kian mentransnasional," kata Kombes Pol. Hasan Malik, anggota lainnya.
Tim kecil dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri itu memang melibatkan tiga analis utama penyidik kejahatan transnasional, masing-masing Kombes Pol. Hasan Malik, Kombes Pol. Herman Hamid, dan Kombes Pol. Wijaya.
"Kami serius dengan terungkapnya kasus ini, karena membongkar jaringan kejahatan transnasional itu tidak mudah, butuh kerjasama internasional dan operasi bersama yang terpadu," kata Hasan Malik lagi.
Korban Trafficking
Dari hasil proses persidangan pihak Jepang, lima WNI yang telah ditahan itu, tiga di antaranya sudah diproses, terutama para korban dan satu tersangka pelaku kejahatan.
Para korban adalah Wagner Turangan, Susi Risanti dan Mersi Sigalaki. Wagner Turangan telah divonis hakim pengadilan Jepang hukuman percobaan empat tahun tidak boleh memasuki Jepang, sedangkan Susi Risanti sudah dipulangkan pihak imigrasi Tokyo pada 12 Desember lalu ke Indonesia.
Dalam wawancara dengan tim Mabes Polri, diketahui para korban diiming-imingi pekerjaan dengan gaji besar di Jepang, namun sebelumnya diharuskan membayar uang sebesar Rp55 juta untuk memperoleh paspor dengan data-data palsu, meski foto yang terpampang di paspor adalah foto korban.
Paspor juga diberikan di bandara menjelang keberangkatan dan dijanjikan sesampainya di Jepang akan dijemput oleh seseorang, bahkan untuk meyakinkan korban, yang bermimpi beroleh gaji besar dan pengalaman menarik, diadakan jamuan makan malam dengan pihak "sponsor".
Hal itu dilakukan untuk meyakinkan korban betapa rapihnya dan legalnya 'bisnis' yang mereka lakukan, termasuk memperkenalkan dengan Yulia Rosita Rembeth, staf lokal kedubes Jepang di Jakarta.
Kondisi Yulia Rosita Rembeth, dan Mersi Sigalaki sendiri saat ini masih menunggu proses peradilan di Propinsi Chiba.
Khusus untuk Carrand Christo Tangka, pengadilan menuntut hukuman empat tahun penjara. Carrand juga sudah mengakui secara terbuka keterlibatannya, dan kini tinggal menunggu vonis hakim. (*)
Copyright © ANTARA 2007