Depok, (ANTARA News) - Menteri Agama, Maftuh Basyuni mengatakan masalah dugaan korupsi Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama (Depag), seharusnya diserahkan saja kepada Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
"Isu yang dihembuskan Indonesia Corruption Watch (ICW), merupakan isu lama yang tidak lagi layak dikonsumsi publik," kata Maftuh, usai acara Hari Amal Bakti Depaartemen Agama ke-63 di perumahan Depag, Pabuaran, Bojong Gede, Jawa Barat, Jumat.
Indonesia Corruption Watch (ICW), melaporkan sejumlah aliran dana yang diduga diterima Menteri Agama Muhammad Maftuch Basyuni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator Bagian Investigasi ICW Agus Sunaryanto mengatakan, dana yang diduga diterima Maftuch berasal dari dua sumber, yaitu biaya penyelenggaraan ibadah haji dan Dana Abadi Umat (DAU).
"Alirannya antara lain dalam bentuk tunjangan fungsional," kata Agus.
Berdasarkan data ICW, Maftuh diduga menerima enam kali tunjangan fungsional untuk bulan November 2004 sampai April 2005. Nilai tunjangan fungsional tersebut adalah Rp10 juta per bulan.
Menteri Agama mengatakan laporan ICW tersebut sudah kadaluarsa. Bosan, karena masalahnya sudah muncul dua tahun yang lalu.
Maftuh mengatakan biarlah KPK yang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Jika ingin tanya soal dugaan korupsi DAU itu, tunggu saja. Karena sedang memberikan kesempatan KPK untuk meneliti dan mempelajari dengan sungguh-sungguh kasus ini.
"Kita harus menunggu keputusan mereka (KPK)," ujarnya.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009