Palu (ANTARA news) - Seorang warga yang tertangkap tangan saat memprovokasi warga Nunu dan Tawanjuka di Kota Palu pasca-betrok berdarah pada Minggu (16/12), diduga mengalami gangguan jiwa.
Polisi menangkap dan menahan Hendrik Erwin (41) saat berupaya memprovokasi warga Nunu dan Tawanjuka, Selasa (18/12). Hendrik yang sempat mendekam di tahanan Markas Kepolisian Resort Kota (Mapolresta) Palu selama dua hari sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Madani Palu.
"Yang bersangkutan tengah menjalani observasi medis di rumah sakit jiwa," kata Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Brigjen Pol. Badrodin Haiti, di Palu, Sabtu.
Sebelum ditangkap, Hendrik menggunakan sepeda motor datang dari arah wilayah Nunu menuju Tawanjuka. Hendrik yang bukan warga Nunu maupun Tawanjuka ini berhenti di jembatan yang membatasi wilayah kedua kelurahan ini sambil mengeluarkan kata-kata "kotor" ke arah warga Tawanjuka yang berada tak jauh darinya.
Sejurus kemudian, Hendrik yang berdomisili di Jln Danau Poso Kelurahan Ujuna ini kabur dengan menggunakan motornya ke arah wilayah Kelurahan Nunu.
Belasan anggota polisi yang disiagakan di lokasi segera mengamankan Hendrik dan menggelandang ke Mapolresta Palu. Hendrik sempat dipukuli massa sebelum polisi membawanya ke Mapolresta Palu.
Menurut Badrodin, penyidik masih menunggu penjelasan status kejiwaan Hendrik dari tim dokter RSJ Madani sebelum proses hukum dilanjutkan, karena perbuatan Hendrik ketika itu tidak menggambarkan sedang mengalami gangguan kejiwaan.
"Jadi untuk menentukan kepastian kondisi kejiwaan Hendrik berada pada otoritas dokter," katanya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007