Warsawa (ANTARA News) - Presiden Polandia Lech Kaczynski telah menandatangani suatu rancangan undang-undang pemerintah yang memerintahkan penarikan mundur tentara Polandia dari Irak pada Oktober 2008, kata kantor berita PAP melaporkan. Para pejabat dari kantor kepresidenan sebelumnya menolak untuk membenarkan apakah Kaczynski, yang menyetujui berlanjutnya misi tersebut, akan mendukung rancangan undang-undang itu. Polandia pada saat ini mengirimkan sekitar 900 tentaranya di Irak, dan telah terlibat dalam penggelaran tentara multi nasional di negara itu sejak invasi yang dipimpin Amerika Serikat pada 2003, dengan pengiriman jumlah tentara mencapai 2.500 orang. Perdana Menteri baru Donald Tusk sebelum dia terpilih menjanjikan akan menarik mundur semua tentara Polandia dari Irak, demikian DPA.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007