Lima (ANTARA News) - Mantan presiden Peru Alaberto Fujimori pada hari persidangan kasus tuduhan melakukan kejahatan pembunuhan Jumat menyampaikan permintaan maafnya atas kasus pelanggaran hukum yang terjadi selama masa pemerintahannya dari tahun 1990-2000 namun ia menyatakan dirinya tak bertanggung jawab atas semua kesalahan itu. "Saya meminta maaf kepada semua korban dari aksi tindakan militer ataupun kelompok pemberontak the Shiunging Path dan Gerakan Revolusioner Tupac Amaru," katanya sambil mengacu kepada dua kelompok pemberontak garis kiri yang ditumpasnya selama masa pemerintahannya. Ia menambahkan bahwa mengetahui semua kasus tersebut sesungguhnya menyakitkan perasaanya, saya merasa sangat sedih namun tak ada orang yang tahu." Fujimori menghadapi tuntutan hukum yaitu berupa pelanggaran penyalahgunaan wewenang antara lain memberikan perintah kepada pasukan tembak mati yang dikenal sebagai "Colina Grup" yang telah membunuh sebanyak 25 orang dalam dua kasus peristiwa pembantaian pada tahun 1991 dan 1992. Putri Fujimori, Keiko adalah salah satu tokoh anggota parlemen yang juga berada di ruang sidang menyampaikan pernyataan-pernyataan ayahnya. "Dengan menyampaikan permintaan maafnya mantan presiden itu mengakui tindakan pelanggaran hukum yang diperbuatnya namun hal itu tidak berarti ia dibebaskan dari tanggung jawab," kata Keiko. Keluarga dari para korban aksi "Colina Grup" berkumpul di ruang sidang menolak permintaan maaf Fujimori. "Tak ada hal yang dapat membuat kami menerima gestur yang munafik dari mantan presiden," kata Gisela Ortiz juru bicara dari perwakilan keluarga korban. Ortiz mengatakan Fujimori memang mengucapkan kata-kata permintaan maaf namun tidak meminta maaf dalam artian sesungguhnya. "Fujimori telah mempunyai kesempatan dan waktu selama 15 tahun untuk meminta maaf naumn ia tak melakukannya," kata Ortiz lagi. "Malahan ia memberikan penghargaan kepada mereka-mereka yang menjadi pelaku aksi pembantaian dengan memberikan grasi kepada mereka." Pada 1995 Fujimori menandatangani amnesti bagi para pelaku pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak militer dan kepolisisan yang menangani aksi separatisme dan kepada anggota pasukan tembak mati "Colina grup" yang dimasukkan kedalam penjara atas desakan rakyat. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007