Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan memberlakukan tarif baru angkutan penyeberangan lintas antar propinsi mulai 1 Januari 2008 rata-rata sebesar 4,46 persen dari kondisi saat ini. "Naiknya sebesar itu, dan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No:62/2007," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan (Dephub) Bambang S. Ervan dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu. Namun, saat diberlakukan nanti, tarif premi asuransi per penumpang angkutan penyeberangan juga mengalami kenaikan, yakni menjadi Rp770 dari sebelumnya Rp440 per penumpang. "Tarif angkutan memang kewenangan pemerintah, sedangkan soal premi asuransi merupakan hasil kesepakatan antara operator dengan PT (Persero) Jasaraharja Putera," kata Bambang menjelaskan. Dengan kenaikan tarif premi itu, kata Bambang, total nilai santunan juga meningkat signifikan, yakni dari Rp30 juta menjadi Rp50 juta per penumpang meninggal untuk korban kecelakaan di penyeberangan. Bambang melanjutkan, dari keseluruhan 18 lintas penyeberangan antarpropinsi di Indonesia, ternyata besaran kenaikan tarif terendah terdapat di lintas Balikpapan-Taipa yaitu sebesar 0,24 persen dan tertinggi ada di lintasan Gorontalo-Wakai sebesar 18,13 persen. "Kenaikan ini terjadi, karena hasil evaluasi menunjukkan menunjukkan bahwa tarif yang berlaku saat ini sudah mendekati cost recovery, atau mendekati biaya pokok," kata Bambang. Oleh karena itu, diharapkan hal itu dapat mendorong para operator angkutan penyeberangan untuk tetap mampu menjamin aspek keselamatan dan meningkatkan kinerja pelayanan. Berikut ini beberapa contoh perbandingan tarif lama dan baru, yakni di lintas Ketapang-Gilimanuk semula Rp640 menjadi Rp710 per penumpang per mil atau naik sekitar 10,94 persen. Kemudian, lintas Merak-Bakauheni dari Rp453,33 menjadi Rp503,33 per penumpang per mil atau naik 11,03 persen. Lintas Padangbai-Lembar dari Rp568,42 menjadi Rp627,63 per penumpang per mil atau 10,42 persen. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007