Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita aset sebesar Rp10 miliar pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika dari dua tersangka.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang narkotika sesuai LKN No. 41- TPPU/V/ 2019/BNN Tanggal 13 MEI 2019 atas tersangka AS alias Lagu dan S merupakan DPO Polda Kaltim," kata Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono di Jakarta Pusat, Sabtu.
Kedua tersangka TPPU narkotika tersebut ditangkap di Kecamatan Pancarejang Kabupaten, Sidrap, Sulawesi Selatan.
"Tersangka Lagu berperan sebagai bandar dari tersangka S, sedangkan peran dari tersangka S sebagai penjual sabu," kata Sulistyo.
Selain tersangka S, Lagu juga memiliki anak buah lainnya yaitu FRJ yang saat ini masih ditahan di Lapas Tanjung Selor Kabupaten, Bulungan Kalimantan Utara dalam kasus narkotika pada bulan September 2018 yang lalu.
Berikut aset/harta milik tersangka Lagu yang telah diamankan diantaranya pabrik rak telur di Kabupaten Sidrap , dimiliki sejak tahun 2018, taksiran harga Rp5 miliar diatasnamakan Abdul Wahyu.
Rumah di Kabupaten Sidrap dimiliki tahun 2016, taksiran harga Rp1 miloar diatasnamakan Abdul Wahyu.
Tanah kosong sebanyak dua kavling, di Kabupaten Sidrap, dimiliki tahun 2018, taksiran harga Rp300 juta dan lahan sawah dengan taksiran harga Rp500 juta atas nama Abdul Wahyu.
Sedangkan aset milik tersangka S diantaranya satu unit
mobil dengan taksiran harga saat ini Rp200 Juta dan satu unit motor dengan taksiran harga saat ini Rp14 juta.
Baca juga: BNN: harus ada pembenahan sistem terkait kericuhan Lapas Langkat
Baca juga: BNN amankan 300 kilogram ganja di antara karung limbah medis B3
Baca juga: BNN: Bisnis sabu di Bekasi dikendalikan jaringan napi Jawa
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019