Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia...

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Agus Suherman menyatakan penggeledahan yang telah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan kapal pengawas untuk memberantas penangkapan ikan ilegal.

Agus Suherman dalam siaran pers KKP yang diterima, Sabtu, mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan pengadaan empat kapal pengawas pada sekitar tahun 2013 yang merupakan upaya KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk memperkuat armada kapal pengawas perikanan dalam pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Keempat kapal tersebut saat ini telah berfungsi dan beroperasi dengan baik untuk melakukan pengawasan illegal fishing di perairan Indonesia, serta telah berkontribusi melakukan penangkapan kapal-kapal perikanan asing Vietnam di perairan Laut Natuna Utara dan kapal berbendera Filipina di perairan Laut Sulawesi," papar Agus yang menjabat sebagai Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sejak Maret 2019.

Selanjutnya, ujar dia, Direktorat Jenderal PSDKP akan menunggu perkembangan proses yang saat ini dilakukan oleh KPK.

Selama ini, KKP merupakan salah satu instansi yang mendukung penuh upaya pencegahan korupsi, salah satunya dengan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan KKP sebagaimana disempurnakan menjadi Permen KP Nomor 44 Tahun 2017.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga telah menerbitkan Permen KP Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Budaya Integritas di Lingkungan KKP, termasuk membangun zona-zona integritas di satuan kerja (Satker) KKP.

Guna mencegah terjadinya korupsi di lingkungan KKP, Menteri Susi menyebutkan, pihaknya akan tegas melaksanakan pedoman dan aturan sebagaimana tercantum dalam beberapa Permen yang telah dikeluarkan. Selain itu, ia mengimbau setiap Satker mematuhi prosedur dan aturan belanja barang atau modal sebagaimana mestinya.

"Menjaga integritas adalah pesan yang selalu saya sampaikan kepada seluruh jajaran KKP agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Jika integritas sudah dipegang teguh, tak perlu khawatir apa yang akan terjadi," ucap Susi.

Baca juga: KPK menggeledah kantor Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019